Vegetarian Capsule
Tulisan ini saya buat sebagai jawaban atas pertanyaan teman saya. Kasusnya, teman saya akan membeli suplemen makanan berupa kapsul. Sebagaimana diketahui, bahan dasar kapsul pada umumnya adalah gelatin. Pertanyaannya adalah, adakah obat dalam bentuk kapsul yang halal dan dapat dikonsumsi oleh muslim di Jerman.
Pertama saya coba membahas tentang gelatin dan fungsinya. Gelatin berdasarkan asal katanya merupakan bahan yang bersifat lengket, semacam lem yang berasal dari hewan. Gelatin ini dihasilkan dari denaturasi kolagen. Gelatin dimanfaatkan dalam berbagai macam industri obat dan makanan, antara lain dalam pembuatan jeli, sebagai emulgator dalam pembuatan kue, sebagai bahan pengental, bahan dasar pembuatan pasta gigi, kosmetik, bahan pengikat tablet, serta bahan pembuatan kapsul. Kapsul umumnya dibuat dari bahan gelatin, baik kapsul lunak ataupun kapsul keras.
Saat ini, banyak kapsul non gelatin yang beredar di masyarakat. Hal ini tampaknya dilandasi meningkatkan jumlah vegetarian serta konsumen yang tidak mengkonsumsi babi. Kapsul non gelatin atau kapsul vegetarian ini terbuat dari bahan selulosa, yaitu hydroxypropyl methylcellulose (HPMC), yang diperoleh dari serat tumbuhan. Telah dilakukan banyak penelitian tentang perbandingan antara kapsul gelatin serta kapsul vegetarian, utamanya adalah pada parameter kemampuan hancur atau disintegration behavior. Jones et al. (2012) membandingkan waktu hancur kapsul gelatine dengan kapsul vegetarian pada orang dalam kondisi puasa dan normal, dengan teknik gamma scintigraphy. Hasilnya adalah tidak ada perbedaan waktu hancur antara kedua kapsul baik pada orang yang berpuasa maupun non puasa.
Oleh karena itu, bagi muslim di Jerman, saat membeli suplemen makanan, obat atau makanan, harap diperiksa dulu apakah ada kandungan gelatin atau tidak. Minggu lalu saya juga membeli suplemen makanan dalam bentuk kapsul, bahan utamanya adalah selulosa. Mintalah informasi kepada apoteker tentang ada tidaknya kandungan gelatin dalam obat. Semoga bermanfaat.
Link :
Int J Pharm. 2012 Mar 15;424(1-2):40-3
Foto diambil dari : http://www.jcbright.com/polycap.htm